Peraturan untuk melindungi kepentingan hukum, menjaga hubungan perusahaan dengan mitra, hubungan antara mitra, memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha, mengatur sopan santun, etika dan tanggung jawab dalam sistem usaha.
BAB 1
PENDAHULUAN
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Mengatur dan melindungi kepentingan hukum member dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Member atau PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Menegaskan hubungan antara PT. PANEN INTI NUSANTARA dengan Member.
Menegaskan hubungan antara Member demi terciptanya kerukunan antara Member
Menjaga dan melindungi kepentingan semua Member yang bergabung dalam jaringan dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha bagi semua Member
Mengatur standar sopan santun dan etika berusaha dan tanggung jawab diantara para Member.
Menjelaskan hak, tanggung jawab dan kewajiban para Member dalam menjalankan usahannya.
Untuk menimbulkan kesadaran dan memberikan petunjuk bagi PT. PANEN INTI NUSANTARA, Member dan Konsumen mengenai Etika PT. PANEN INTI NUSANTARA ketika memecahkan masalah.
Untuk menstimulasikan kesadaran mengenai isu-isu etika dan praktik yang dihadapi dalam pelaksanakan bisnis sehari-hari dan untuk menjunjung nilai-nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran dan menjadi adil dalam semua urusan/permasalahan.
Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi perilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu yang terkait dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Pasal 2
Istilahโistilah
Istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Member dan kode etik PT PANEN INTI NUSANTARA.
Perusahaan adalah PT PANEN INTI NUSANTARA yang berkedudukan di Sidoarjo.
Member adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari PT PANEN INTI NUSANTARA untuk menjadi Member melalui ajakan sponsor.
Produk dagangan adalah jenis barang yang diperdagangkan oleh PT PANEN INTI NUSANTARA.
Sponsor adalah Member yang melakukan perekrutan dan mensponsori member lainnya.
Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA untuk mengatur perhitungan komisi, Komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh Member dalam memasarkan produk.
BAB II
MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Member
Setiap individu minimal berumur 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi Member, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama.
Pendaftaran dengan membeli paket join.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan :
Nomor ID (NIK/KTP)
Nama Lengkap sesuai ID/KTP
Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
Nomor Telepon & Email
Alamat Sesuai ID/KTP
Nomor NPWP Pribadi
Data Rekening Pribadi
Setelah pendaftaran mendapatkan mendapatkan:
1 (satu) set e-staterkit yang bisa di download berisi alat bantu penjualan berupa Marketing Plan, Banner/Brosur Produk, Katalog Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.
1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area.
Member harus mengisi data sebenar-benarnya pada input pendaftaran. Apabila PT. PANEN INTI NUSANTARA mendapatkan ketidakbenaran dalam formulir tersebut maka di luar tanggung jawab perusahaan.
Member diperbolehkan mempunyai lebih satu hak usaha, sesuai dengan Kartu identitas.
Rekening bank yang didaftarkan pada formulir pendaftaran adalah rekening bank milik Member sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif.
Keanggotaaan Member bersifat independen sehingga untuk mengembangkan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.
Pasal 4
Pembatalan Keanggotaan
Keanggotaan dapat dibatalkan atau tidak dapat diterima kembali disebabkan oleh :
Member dinyatakan bersalah melalui keputusan persidangan dengan pernah melakukan tindakan kriminal secara hukum.
Member pernah melanggar kode etik sebelumnya antara lain menjual barang dibawah harga standard perusahaan atau persoalan fatal pada jaringan.
Masa keanggotaan tidak diperpanjang dalam 1 (satu) tahun tidak melakukan belanja ulang.
Keanggotaan yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan permohonan kembali sebagai member paling sedikit 6 bulan setelah tanggal pencabutan.
Pasal 5
Tata Cara Pensponsoran Member
Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai Member PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Seorang Member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran member.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, BATASAN DAN LARANGAN MEMBER
Pasal 6
HakโHak Member
Setiap member berhak atas kesamaan harga produk, yaitu harga member yang telah ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Mendapatkan Komisi PT. PANEN INTI NUSANTARA atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan Marketing Plan secara harian dan bulanan.
Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas PT. PANEN INTI NUSANTARA, produk, sistem pemasaran dan lainnya untuk memperlancar pengembangan bisnis member.
Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya diseluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan member baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Setiap Member berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan PT. PANEN INTI NUSANTARA serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotaan sebagai member.
Pasal 7
Kewajiban Member
Mempelajari, memahami dan mematuhi kode etik dan peraturan PT. PANEN INTI NUSANTARA dan informasi lain yang diberikan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Dalam melaksanakan bisnisnya, member wajib menjaga nama baik PT PANEN INTI NUSANTARA.
Mengembangkan hubungan yang harmonis antar member baik dalam jaringannya sendiri maupun diluar jaringannya dan dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Memberikan keterangan kepada konsumen atau calon member dengan informasi yang benar dan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha PT. PANEN INTI NUSANTARA, sistem Marketing Plan dan manfaat produk PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Setiap member wajib membantu dan membina member yang ada dijaringannya dengan cara yang adil, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kode etik PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Setiap member harus mematuhi segala ketentuan dan etika dalam menyampaikan keluhan kepada PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Setiap member wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.
Setiap member berhak mengikuti program pembinaan dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Pasal 8
Batasan dan Larangan
Member dilarang menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Setiap member tidak dibolehkan melakukan kegiatan penjualan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA di toko, apotek, atau gerai retail lainnya.
Member tidak dibenarkan menjual produk PT. PANEN INTI NUSANTARA di Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Tiktok Shop dan media online sejenisnya.
Member tidak dibenarkan menjual produk-produk PT. PANEN INTI NUSANTARA yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
Member tidak dibenarkan mengganti kemasan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA dengan menjualnya kepada konsumen.
Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahannya dan merupakan member PT. PANEN INTI NUSANTARA sehingga tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan dirinya adalah sfaff/pegawai PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Member tidak diperbolehkan menggunakan/melakukan tindakan atas nama PT. PANEN INTI NUSANTARA untuk kepentingan yang akan merugikan PT. PANEN INTI NUSANTARA atau pihak lain.
Member tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas dengan menjual produk bukan produk PT. Panen Inti Nusantara.
Member tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu.
Member tidak dibenarkan memproduksi, menggunakan atau memasang nama, logo, dan atribut lainnya dari PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam materi bahan cetak, surat surat pribadi maupun selebaran kecuali telah mendapatkan izin dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.
BAB IV
PERATURAN UMUM MEMBER
Pasal 9
Masa keanggotaan
Keanggotaan Member berlaku setahun dan dapat diperbaharui secara otomatis dengan belanja/RO produk dalam masa aktif keanggotaan. Jika tidak melakukan perpanjangan, maka status keanggotaannya akan dibatalkan secara otomatis.
Pasal 10
Keanggotaan Suami Istri
Apabila diantara dua member memutuskan untuk menikah, maka masing masing diperbolehkan tetap berada dijaringan semula, seperti sebelum mereka menikah atau memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termasuk dengan kesepakatan kedua secara tertulis dan disahkan melalui notaris dalam waktu 30 hari setelah proses pernikahan.
Apabila suami istri ingin mendaftar dan memiliki keanggotaan terpisah, maka masing-masing diperbolehkan memiliki nomor keanggotaan yang berbeda tetapi harus berada didalam satu garis keanggotaan.
Apabila terjadi perceraian, maka PT. PANEN INTI NUSANTARA memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notasris dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan perceraian.
Pasal 11
Ahli Waris
Member hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai member kepada ahli warisnya yang sah apabila member yang bersangkutan meninggal dunia.
Ahli waris yang sah diwajibkan memberikan secara tertulis kepada PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka PT PANEN INTI NUSANTARA berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
Ahli waris yang sah akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA antara lain:
Melampirkan surat kematian.
Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut yang dilampirkan diatas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. PANEN INTI NUSANTARA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan Komisinya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PT PANEN INTI NUSANTARA
Pasal 12
Hak PT. PANEN INTI NUSANTARA
Menerima formulir pendaftaran Member yang diisi secara jujur dan benar.
Dalam hak menjaga usahanya PT. PANEN INTI NUSANTARA berhak atas melakukan tindakan hukum atau sanksi tertentu atas pelanggaran yang dilakukan oleh member membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan peraturan yang telah ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Pasal 13
Kewajiban PT. PANEN INTI NUSANTARA
Menjamin pembayaran Komisi dan juga reward, atas usaha yang dilakukan oleh para membernya sesuai dengan Marketing Plan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Memberikan informasi yang jelas kepada member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain lain terkait dengan kegiatannya.
Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam melakukan usahanya dan pembinaan member, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 14
Pelatihan
PELATIHAN. Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member meliputi:
Pelatihan regular bagi member baru PT. PANEN INTI NUSANTARA agar bisa mengembangkan usahanya.
Business open plan untuk menjelaskan peluang umum usaha PT. PANEN INTI NUSANTARA.
Pelatihan pemahaman atau pengetahuan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA.
PEMBINAAN. Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berprilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan:
Interpreneurship
Leadership Seminar
BAB VI
PERATURAN PEMASARAN DAN PROMOSI
Pasal 15
Pembelian Produk
Pasal 16
Stockist
Pasal 17
Jaminan Mutu
Pasal 18
Promosi
BAB VII
KOMISI DAN PAJAK
Pasal 19
Pembayaran Komisi
Komisi Member
Pembayaran Komisi : Komisi di kalkulasi dan dibayarkan secara harian dan bulanan.
Pasal 20
Pajak
BAB VIII
PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 21
Perselisihan
Pasal 22
Pelanggaran dan Sanksi
BAB IX
PENUTUP
Check us out:
@2024 Pintara Corp. All Right Reserved