LOGIN

06 January 2024

KODE ETIK

Peraturan untuk melindungi kepentingan hukum, menjaga hubungan perusahaan dengan mitra, hubungan antara mitra, memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha, mengatur sopan santun, etika dan tanggung jawab dalam sistem usaha. 

 

BAB 1

PENDAHULUAN


Pasal 1

Maksud dan Tujuan

 

  1. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum member dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan Member atau PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Menegaskan hubungan antara PT. PANEN INTI NUSANTARA dengan Member.

  3. Menegaskan hubungan antara Member demi terciptanya kerukunan antara Member

  4. Menjaga dan melindungi kepentingan semua Member yang bergabung dalam jaringan dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  5. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha bagi semua Member

  6. Mengatur standar sopan santun dan etika berusaha dan tanggung jawab diantara para Member.

  7. Menjelaskan hak, tanggung jawab dan kewajiban para Member dalam menjalankan usahannya.

  8. Untuk menimbulkan kesadaran dan memberikan petunjuk bagi PT. PANEN INTI NUSANTARA, Member dan Konsumen mengenai Etika PT. PANEN INTI NUSANTARA ketika memecahkan masalah.

  9. Untuk menstimulasikan kesadaran mengenai isu-isu etika dan praktik yang dihadapi dalam pelaksanakan bisnis sehari-hari dan untuk menjunjung nilai-nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran dan menjadi adil dalam semua urusan/permasalahan.

  10. Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi perilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu yang terkait dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

 

Pasal 2
Istilahโ€“istilah


Istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Member dan kode etik PT PANEN INTI NUSANTARA.

 

  1. Perusahaan adalah PT PANEN INTI NUSANTARA yang berkedudukan di Sidoarjo.

  2. Member adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari PT PANEN INTI NUSANTARA untuk menjadi Member melalui ajakan sponsor.

  3. Produk dagangan adalah jenis barang yang diperdagangkan oleh PT PANEN INTI NUSANTARA.

  4. Sponsor adalah Member yang melakukan perekrutan dan mensponsori member lainnya.

  5. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  6. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA untuk mengatur perhitungan komisi, Komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh Member dalam memasarkan produk.

 

BAB II
MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN

Pasal 3
Persyaratan Menjadi Member

 

  1. Setiap individu minimal berumur 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi Member, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama.

  2. Pendaftaran dengan membeli paket join.

  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan :

    1. Nomor ID (NIK/KTP)

    2. Nama Lengkap sesuai ID/KTP

    3. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir

    4. Nomor Telepon & Email

    5. Alamat Sesuai ID/KTP

    6. Nomor NPWP Pribadi

    7. Data Rekening Pribadi

  4. Setelah pendaftaran mendapatkan mendapatkan:

    1. 1 (satu) set e-staterkit yang bisa di download berisi alat bantu penjualan berupa Marketing Plan, Banner/Brosur Produk, Katalog Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.

    2. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area.

  5. Member harus mengisi data sebenar-benarnya pada input pendaftaran. Apabila PT. PANEN INTI NUSANTARA mendapatkan ketidakbenaran dalam formulir tersebut maka di luar tanggung jawab perusahaan.

  6. Member diperbolehkan mempunyai lebih satu hak usaha, sesuai dengan Kartu identitas.

  7. Rekening bank yang didaftarkan pada formulir pendaftaran adalah rekening bank milik Member sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif.

  8. Keanggotaaan Member bersifat independen sehingga untuk mengembangkan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.

 

Pasal 4
Pembatalan Keanggotaan

 

  1. Keanggotaan dapat dibatalkan atau tidak dapat diterima kembali disebabkan oleh :

    1. Member dinyatakan bersalah melalui keputusan persidangan dengan pernah melakukan tindakan kriminal secara hukum.

    2. Member pernah melanggar kode etik sebelumnya antara lain menjual barang dibawah harga standard perusahaan atau persoalan fatal pada jaringan.

  2. Masa keanggotaan tidak diperpanjang dalam 1 (satu) tahun tidak melakukan belanja ulang.

  3. Keanggotaan yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan permohonan kembali sebagai member paling sedikit 6 bulan setelah tanggal pencabutan.

 

Pasal 5
Tata Cara Pensponsoran Member

 

  1. Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai Member PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Seorang Member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran member.

 

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, BATASAN DAN LARANGAN MEMBER

Pasal 6

Hakโ€“Hak Member

 

  1. Setiap member berhak atas kesamaan harga produk, yaitu harga member yang telah ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Mendapatkan Komisi PT. PANEN INTI NUSANTARA atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan Marketing Plan secara harian dan bulanan.

  3. Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas PT. PANEN INTI NUSANTARA, produk, sistem pemasaran dan lainnya untuk memperlancar pengembangan bisnis member.

  4. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya diseluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan member baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  5. Setiap Member berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan PT. PANEN INTI NUSANTARA serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotaan sebagai member.

 

Pasal 7
Kewajiban Member

 

  1. Mempelajari, memahami dan mematuhi kode etik dan peraturan PT. PANEN INTI NUSANTARA dan informasi lain yang diberikan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  3. Dalam melaksanakan bisnisnya, member wajib menjaga nama baik PT PANEN INTI NUSANTARA.

  4. Mengembangkan hubungan yang harmonis antar member baik dalam jaringannya sendiri maupun diluar jaringannya dan dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  5. Memberikan keterangan kepada konsumen atau calon member dengan informasi yang benar dan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha PT. PANEN INTI NUSANTARA, sistem Marketing Plan dan manfaat produk PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  6. Setiap member wajib membantu dan membina member yang ada dijaringannya dengan cara yang adil, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kode etik PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  7. Setiap member harus mematuhi segala ketentuan dan etika dalam menyampaikan keluhan kepada PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  8. Setiap member wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.

  9. Setiap member berhak mengikuti program pembinaan dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.

 

Pasal 8
Batasan dan Larangan

 

  1. Member dilarang menjual produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Setiap member tidak dibolehkan melakukan kegiatan penjualan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA di toko, apotek, atau gerai retail lainnya.

  3. Member tidak dibenarkan menjual produk PT. PANEN INTI NUSANTARA di Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Tiktok Shop dan media online sejenisnya.

  4. Member tidak dibenarkan menjual produk-produk PT. PANEN INTI NUSANTARA yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.

  5. Member tidak dibenarkan mengganti kemasan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA dengan menjualnya kepada konsumen.

  6. Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahannya dan merupakan member PT. PANEN INTI NUSANTARA sehingga tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan dirinya adalah sfaff/pegawai PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  7. Member tidak diperbolehkan menggunakan/melakukan tindakan atas nama PT. PANEN INTI NUSANTARA untuk kepentingan yang akan merugikan PT. PANEN INTI NUSANTARA atau pihak lain.

  8. Member tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas dengan menjual produk bukan produk PT. Panen Inti Nusantara.

  9. Member tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  10. Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu.

  11. Member tidak dibenarkan memproduksi, menggunakan atau memasang nama, logo, dan atribut lainnya dari PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam materi bahan cetak, surat surat pribadi maupun selebaran kecuali telah mendapatkan izin dari PT. PANEN INTI NUSANTARA.

 

BAB IV
PERATURAN UMUM MEMBER

Pasal 9
Masa keanggotaan


Keanggotaan Member berlaku setahun dan dapat diperbaharui secara otomatis dengan belanja/RO produk dalam masa aktif keanggotaan. Jika tidak melakukan perpanjangan, maka status keanggotaannya akan dibatalkan secara otomatis.

Pasal 10
Keanggotaan Suami Istri

  1. Apabila diantara dua member memutuskan untuk menikah, maka masing masing diperbolehkan tetap berada dijaringan semula, seperti sebelum mereka menikah atau memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termasuk dengan kesepakatan kedua secara tertulis dan disahkan melalui notaris dalam waktu 30 hari setelah proses pernikahan.

  2. Apabila suami istri ingin mendaftar dan memiliki keanggotaan terpisah, maka masing-masing diperbolehkan memiliki nomor keanggotaan yang berbeda tetapi harus berada didalam satu garis keanggotaan.

  3. Apabila terjadi perceraian, maka PT. PANEN INTI NUSANTARA memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notasris dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan perceraian.

 

Pasal 11
Ahli Waris

 

  1. Member hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai member kepada ahli warisnya yang sah apabila member yang bersangkutan meninggal dunia.

  2. Ahli waris yang sah diwajibkan memberikan secara tertulis kepada PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka PT PANEN INTI NUSANTARA berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.

  3. Ahli waris yang sah akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA antara lain:

    1. Melampirkan surat kematian.

    2. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut yang dilampirkan diatas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

    3. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.

  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. PANEN INTI NUSANTARA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan Komisinya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

 

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PT PANEN INTI NUSANTARA

Pasal 12
Hak PT. PANEN INTI NUSANTARA

 

  1. Menerima formulir pendaftaran Member yang diisi secara jujur dan benar.

  2. Dalam hak menjaga usahanya PT. PANEN INTI NUSANTARA berhak atas melakukan tindakan hukum atau sanksi tertentu atas pelanggaran yang dilakukan oleh member membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan peraturan yang telah ditetapkan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

 

Pasal 13
Kewajiban PT. PANEN INTI NUSANTARA

 

  1. Menjamin pembayaran Komisi dan juga reward, atas usaha yang dilakukan oleh para membernya sesuai dengan Marketing Plan PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. Memberikan informasi yang jelas kepada member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain lain terkait dengan kegiatannya.

  3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

  4. PT. PANEN INTI NUSANTARA dalam melakukan usahanya dan pembinaan member, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

Pasal 14
Pelatihan

 

  1. PELATIHAN. Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member meliputi:

    1. Pelatihan regular bagi member baru PT. PANEN INTI NUSANTARA agar bisa mengembangkan usahanya.

    2. Business open plan untuk menjelaskan peluang umum usaha PT. PANEN INTI NUSANTARA.

    3. Pelatihan pemahaman atau pengetahuan produk PT. PANEN INTI NUSANTARA.

  2. PEMBINAAN. Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berprilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan:

    1. Interpreneurship

    2. Leadership Seminar

 

BAB VI
PERATURAN PEMASARAN DAN PROMOSI

Pasal 15
Pembelian Produk

 

  1. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai ditempat tempat yang telah ditentukan oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA antara lain, Kantor Pusat dan Stockist.
  2. PT. PANEN INTI NUSANTARAmenjamin kualitas atas produk yang dipasarkan.
  3. Harga member yang tercantum dalam daftar harga PT. PANEN INTI NUSANTARA hanya berlaku dikantor pusat, untuk pembelian diluar itu dapat dikenakan biaya pengiriman.

 

Pasal 16
Stockist

 

  1. Persyaratan umum menjadi stockist adalah sebagai berikut :
    1. Member dengan paket join Business 3.
    2. Membayar pendaftaran awal stockist.
    3. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
    4. Bersedia mematuhi kode etik stockist dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    5. Bersedia memberikan pelayanan kepada semua member walaupun bukan jaringannya.
    6. Untuk setiap stockist wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
    7. Untuk setiap stockist diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada member ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
  2. Persyaratan menjadi stockist
    1. Member yang lunas pembayaran pendaftaran stockist.
    2. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
    3. Memiliki lokasi atau fasilitas tempat yang representative untuk aktivitas penjualan dan pertemuan member.
    4. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk produk dan bersedia memberikan
      layanan administrasi dan penjualan kepada semua member.
    5. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stockist.
    6. Siap melayani komplain produk dan layanan.
    7. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara acara resmi perusahaan diwilayahnya.
  3. Keuntungan stockist
    1. Mendapatkan promo-promo special dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist.
    2. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan.
    3. Mendapat bantuan berupa spanduk stockist.
    4. Mendapatkan kaos exclusive waktu pendaftaran.
    5. Mendapatkan potongan harga sebesar 2% dari deposit ulang stockist.
    6. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    7. Dalam setiap kota/kabupaten maksimal 2 stockist.

 

Pasal 17

Jaminan Mutu

 

  1. Setiap produk PT. PANEN INTI NUSANTARA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu jaminan pengembalian produk yang dibeli member apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam waktu 7 hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui stockist.
  2. Menjamin berupa ganti rugi dan / atau penggantian produk atas kwalitas produk yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan, antara lain kerusakan pada kemasan serta terjadi pada isi produk tersebut, dalam waktu 7 hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui stockist.
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan ditempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk ditempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

 

Pasal 18
Promosi

 

  1. Setiap member dan konsumen bisa mendapatkan informasi tentang PT. PANEN INTI NUSANTARA hanya melalui web resmi PT. PANEN INTI NUSANTARA.
  2. Setiap member wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada PT. PANEN INTI NUSANTARA yang berkaitan promosi produk ataupun bisnis PT. PANEN INTI NUSANTARA yang akan di tampilkan pada internet/media social. PT. PANEN INTI NUSANTARA berhak untuk menolak permohonan yang diajukan oleh member.
  3. Segala macam kegiatan presentasi bisnis dan/atau demontrasi produk adalah murni tanggung jawab member sebagai pribadi.
  4. Member tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan PT. PANEN INTI NUSANTARA, kandungan, manfaat, cara pemakaian dan cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
  5. Bagi member yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik member ini.

 

BAB VII
KOMISI DAN PAJAK

Pasal 19
Pembayaran Komisi

 

Komisi Member 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pembayaran Komisi : Komisi di kalkulasi dan dibayarkan secara harian dan bulanan.

  2. Komisi dibayarkan kepada member dalam bentuk transfer ke rekening yang didaftarkan oleh member.
  3. Semua biaya yang dibebankan oleh Bank terhadap pengiriman Komisi menjadi beban dan tanggung jawab member yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari Komisi.
  4. Member dianjurkan untuk mengunduh dan memeriksa Komisi statement yang diterimanya dan segera melapor keperusahaan dalam waktu 15 hari dari tanggal dikeluarkannya Komisi statement bila ada ketidak sesuaian.

 

Pasal 20
Pajak

 

  1. Penerimaan Komisi oleh member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap member yang mendapatkan Komisi akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang member menjadi beban dari tanggung jawab member yang bersangkutan.

 

BAB VIII
PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 21
Perselisihan

 

  1. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 22
Pelanggaran dan Sanksi

 

  1. Seorang member dapat dikenakan sanksi oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan didalam kode etik dan peraturan PT. PANEN INTI NUSANTARA.
  2. Sanksi yang diberikan PT. PANEN INTI NUSANTARA disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya yaitu :
    1. Sanksi Pertama berupa Teguran.
    2. Sanksi Kedua berupa peringatan keras hingga pengskorsan kepada member yang bersangkutan.
    3. Sanksi Ketiga berupa menahan pembayaran Komisi.
    4. Sanksi Ke empat berupa pencabutan keanggotaan kememberan.
  3. Sanksi yang disebutkan pada poin dua tidak harus berurutan, apabila seseorang member dinilai oleh PT. PANEN INTI NUSANTARA sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan PT. PANEN INTI NUSANTARA dan member lainnya seperti mencemarkan nama baik, berbuat kriminal, penipuan dan sebagainya, maka PT. PANEN INTI NUSANTARA berhak langsung mengeluarkan sanksi ke empat yaitu berupa pencabutan keanggotaan.

 

BAB IX
PENUTUP

 

  1. Kode etik dan peraturan PT PANEN INTI NUSANTARA ini berlaku bagi semua member yang terdaftar tanpa kecuali.
  2. PT. PANEN INTI NUSANTARA berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan PT. PANEN INTI NUSANTARA setelah memperoleh persetujuan dari kementrian perdagangan dan instansi terkait lainnya.
  3. Setiap perubahan yang telah disetujui, akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 30 hari kepada member sebelum diberlakukan.

 

GO TO BACK

Check us out:

@2024 Pintara Corp. All Right Reserved